Pelanggaran etika bisnis PT ASDP
Immanuel alan d 12219977 3EA08 1. Dugaan monopoli dermaga eksekutif Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan untuk meminta keterangan dari PT ASDP Indonesia Ferry dalam penelitian dugaan praktik monopoli dermaga eksekutif penyeberangan rute menuju dan dari Pelabuhan Merak, Banten. Komisioner KPPU Afif Hasbullah menyatakan saat ini pihaknya meneliti dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan itu terkait dengan pengelolaan terminal eksekutif penyeberangan rute menuju dan dari Pelabuhan Merak dan Bakauheni oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia menjelaskan ASDP diduga melakukan praktik monopoli, pembatasan peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa, serta diskriminasi terhadap operator penyedia jasa penyeberangan lainnya. Menurut Afif, BUMN itu merupakan satu satunya penyedia jasa penyeberangan yang dapat beroperasi di Dermaga Eksekutif (Terminal VI) penyeberangan rute menuju dan dari Pelabuhan Merak dan B...