Pelanggaran etika bisnis PT ASDP

Immanuel alan d

12219977

3EA08


 1. Dugaan monopoli dermaga eksekutif


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan untuk meminta keterangan dari PT ASDP Indonesia Ferry dalam penelitian dugaan praktik monopoli dermaga eksekutif penyeberangan rute menuju dan dari Pelabuhan Merak, Banten.

Komisioner KPPU Afif Hasbullah menyatakan saat ini pihaknya meneliti dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dugaan itu terkait dengan pengelolaan terminal eksekutif penyeberangan rute menuju dan dari Pelabuhan Merak dan Bakauheni oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Dia menjelaskan ASDP diduga melakukan praktik monopoli, pembatasan peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa, serta diskriminasi terhadap operator penyedia jasa penyeberangan lainnya. Menurut Afif, BUMN itu merupakan satu satunya penyedia jasa penyeberangan yang dapat beroperasi di Dermaga Eksekutif (Terminal VI) penyeberangan rute menuju dan dari Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Lampung.

Kondisi ini, lanjutnya, diduga mengakibatkan kerugian bagi penyedia jasa penyeberangan lainnya dan konsumen di Pelabuhan Merak.

“PT ASDP Indonesia Ferry sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Apabila dalam proses penelitian ini ditemukan satu alat bukti terkait dugaan pelanggaran UU No. 5/1999, proses penelitian ini akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Kamis (18/2/2021).

Namun, Afif belum bisa menyebutkan secara tepat waktu pemanggilan bagi ASDP. Dia hanya menyebutkan semua pihak yang diduga mengetahui akan dimintai keterangan.

Sejauh ini KPPU telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait di antaranya beberapa operator kapal dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).

Dalam penelitian ini, lanjutnya, KPPU akan mencari satu alat bukti terkait dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang diduga dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Apabila dalam proses penelitian ini ditemukan satu alat bukti terkait dugaan pelanggaran UU itu, proses penelitian dilanjutkan ke penyelidikan.

Pada tahap penyelidikan, KPPU akan mencari alat bukti yang cukup yakni minimal dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dan apabila diperoleh, prosesnya akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan untuk dinilai layak tidaknya laporan hasil penyelidikan untuk dilakukan pelaporan dan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan (persidangan).

Merujuk Pasal 42 UU 5/1999, alat-alat bukti yang dapat digunakan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen,petunjuk, serta keterangan pelaku usaha. “Hal-hal lainnya tentunya yang terkait dengan pokok dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry.”

Sumber: https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20210218/98/1358091/dugaan-monopoli-asdp-dijadwalkan-dimintai-keterangan-kppu



2. Kurangnya pengembangan dan pengawasan pelayanan ASDP 


PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merespons masukan dan kritik yang disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait dengan upaya pengembangan dan pengawasan terhadap layanan penyeberangan di Merak–Bakauheni.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi merespons positif masukan dan kritik yang disampaikan oleh YLKI terkait upaya pengembangan dan pengawasan terhadap layanan penyeberangan dan pelabuhan yang dikelola oleh ASDP, khususnya di Merak–Bakauheni yang menjadi barometer layanan di seluruh Indonesia.

"Menuju perusahaan berkelas dunia, ASDP tentu mengemban misi besar dalam operasional dan pelayanannya. Apa yang menjadi kebutuhan konsumen, hal tersebut yang harus dipenuhi secara berkelanjutan," ujarnya melalui siaran pers pada Minggu (21/2/2021).

Ira melanjutkan ASDP bukan saja memiliki visi menjadi operator jasa feri terdepan tetapi juga mengemban misi besar yang menekankan keunggulan operasional melalui pelayanan yang profesional dan berkualitas, fasilitas pelabuhan terintegrasi, armada dan infrastruktur yang andal, serta penerapan teknologi berbasis nilai.

Dia menyebutkan secara konsisten ASDP akan mengedepankan keselamatan dan layanan penuh keramahan, tulus, dan berkualitas.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyampaikan bahwa ASDP yang merupakan representasi produsen jasa sekaligus pelaku usaha dituntut untuk selalu inovatif dan terus meningkatkan kualitas layanan penyeberangan dan pelabuhan yang terintegrasi.

Tulus menegaskan inovasi tidak boleh berhenti karena pengguna jasa selalu memiliki ekspektasi terhadap layanan yang dinamis. Apalagi, saat ini di era digitalisasi yang menuntut kemudahan, kepraktisan, kecepatan dan keterjangkauan.

Dia menilai bahwa ASDP sebagai operator penyeberangan terbesar di Indonesia, harus mampu memenuhi standar pelayanan yang mengacu pada 4 aspek yaitu product knowledge, infrastruktur, sumber daya manusia, dan proses bisnis.

Menurutnya, digitalisasi ekonomi saat ini berdampak sangat luas termasuk pada konektivitas transportasi darat, dimana keberadaan Jalan Tol Trans Sumatera dan Trans Jawa akan semakin memicu pergerakan transportasi masyarakat, sehingga revitalisasi pelayanan di pelabuhan penyeberangan sangat mendesak dilakukan.

YLKI mendukung penerapan layanan tiket online Ferizy yang saat ini telah berjalan di 4 pelabuhan utama dan ini menjadi bukti ASDP terus meningkatkan kualitas layanan dari yang sebelumnya penjualan karcis fisik, kini semakin mudah, cepat dan dapat diakses di mana pun hanya dengan menggunakan smartphone.

Pengguna jasa tidak perlu lagi antre di pelabuhan saat beli tiket atau berinteraksi dengan petugas loket. “Apalagi, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang kita belum tahu kapan akan berakhir, suatu keniscayaan terjadinya perubahan gaya konsumsi masyarakat saat ini yang ingin praktis, cepat dan mudah menggunakan aplikasi secara online,” tuturnya.

Tulus pun mengimbau operator kapal, penumpang, dan seluruh masyarakat yang berkunjung ke pelabuhan untuk selalu menjaga kebersihan seperti tidak membuang sampah sembarangan dan tidak merokok sembarangan. Bahkan, seharusnya tidak merokok di dalam kapal karena kapal dan pelabuhan adalah area tanpa rokok.

Sumber: https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20210221/98/1358936/layanannya-dikritik-ini-jawaban-manajemen-asdp-indonesia-ferry



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Endorsement dan Celebrity Internet

Pelanggaran etika bisnis di era digital